Prof. Abu Hapsin Tekankan Pentingnya Pemahaman Aswaja sebagai Manhaj dalam Kajian Pemikiran Islam
Dalam forum perkuliahan program doktoral UNWAHAS, Prof. Abu Hapsin menyampaikan materi mendalam mengenai tema besar pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Dalam paparannya, beliau menegaskan perlunya melakukan redefinisi Aswaja yang selama ini kerap dipahami sebatas doktrin baku. “Selama ini Aswaja sering dipersepsikan hanya sebagai produk doktrinal. Padahal, Aswaja harus ditempatkan sebagai manhaj al-fikr, metode berpikir yang memadukan akal dan wahyu,” tegasnya.
Untuk menjelaskan pentingnya perbedaan metode memahami teks, Prof. Abu Hapsin menyinggung hadis tentang larangan melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraidhah.
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
Artinya, “Janganlah (ada) satu pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari).
Beliau menjelaskan bahwa para sahabat terbagi menjadi dua kelompok dalam memahami perintah tersebut. “Ada sahabat yang memahaminya secara tekstual sehingga tidak melaksanakan salat Asar meskipun waktu hampir habis sebelum tiba di Bani Quraidhah. Namun ada pula yang memahami perintah Nabi secara kontekstual bahwa maksudnya adalah mempercepat perjalanan, sehingga mereka tetap melaksanakan salat meski belum sampai di lokasi,” jelasnya.
Beliau menekankan bahwa uniknya, Nabi Muhammad SAW membenarkan kedua cara berpikir tersebut. “Dari sini kita belajar bahwa dalam memahami teks ada dua pendekatan: within the text dan behind the text,” ungkap Prof. Abu Hapsin.

Lebih jauh, beliau menyinggung konsep legality specification dan moral idea, bahwa ada teks yang memang harus dipahami secara tekstual, namun ada pula yang harus dikontekstualisasikan sesuai tujuan syariat. Hal ini selaras dengan karakter Aswaja sebagai manhaj sebagaimana beliau rumuskan dalam karyanya: Kontekstualisasi, Konseptualisasi dan ransformasi Aswaja dalam Kehidupan (dari Doktrin ke Manhaj al Fikr ).
Dalam sesi diskusi, salah seorang mahasiswa memaparkan sepuluh standar pemurnian teks keagamaan yang dipelajarinya saat mengikuti perkuliahan di Uni Emirat Arab, Syekh Anas Najib al-‘Alawy menyampaikan;
: المعايير العشرة لتنقية المحتوى الديني
- التحقق من صحة النص
- التأكد من سلامة دلالة النص
- دراسة دقة الاستدلال لدلالة النص ومناسبة للفكر
- الهوية الوطنية للخطاب الديني
- الاعتدال في الفكر الديني والسلامة من الفكر المسيق لقيادة الإسلام السياسي
- مراعة البعد الإنساني
- الالتزام بمعايير النشر الرقمية والملكية الفكرة
- عقلانية الفكرة وتوافقها مع العلم والواقع
- معاصرة المصطلحات
- إيجابية المعالجة والتوظيف مراعة المكان والمحال والأحوال
10 (sepuluh) standar pemurnian konten keagamaan:
- Verifikasi keaslian teks
- Memastikan ketepatan makna
- Mengkaji akurasi inferensi makna
- Identifikasi nasional dalam wacana keagamaan
- Moderasi pemikiran keagamaan dan bebas dari arus politik Islam
- Memperhatikan dimensi kemanusiaan
- Komitmen pada standar publikasi dan hak intelektual
- Rasionalitas dan kesesuaiannya dengan ilmu pengetahuan
- Penggunaan terminologi kontemporer
- Penyajian positif dengan memperhatikan tempat dan kondisi
Mahasiswa tersebut menegaskan poin penting tentang bahaya arus politik Islam dalam memengaruhi kemurnian teks. Menanggapi hal itu, Prof. Abu Hapsin memperkuatnya dengan mengutip pendapat Imam Al-Ghazali:
الدين اس والسلطان حارس، وما لا أس له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع
“Agama adalah fondasi, dan negara adalah penjaganya. Bangunan apa pun tanpa fondasi akan runtuh, dan apa pun tanpa penjaga akan sia-sia.”
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Abu Hapsin juga menjelaskan konsep-konsep penting dalam ushul fikih, seperti ‘ibaratun nash, isyaratun nash, dalālatun nash, dan iqtidhā’un nash. Ia memaparkan bahwa perpindahan makna dari haqiqi ke majazi harus didukung oleh qarinah yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan interpretasi. "Kata yadun dalam ayat berkenaan hukuman pencuri bermakna tangan secara fisik sementara yadun dalam ayat berkenaan kekuasaan Allah diartikan kekuatan atau kekuasaan karena adanya Qorinah masing-masing berkenaan itu," imbuhnya.

Salah seorang mahasiswa lain menanyakan mengenai fenomena pelanggaran hukum di masyarakat yang dianggap ringan karena ketidaksesuaian penerapan teks dalil, seperti hukum bagi pencuri yang dalam teks disebutkan dipotong tangan namun tidak diterapkan di Indonesia sehingga tidak menjadikan pelajaran bagi orang lain agar kapok.
Menjawab hal tersebut, Prof. Abu Hapsin menjelaskan prinsip restorative justice dan teori Lawrence Friedman mengenai tiga pilar sistem hukum: struktur, substansi, dan budaya hukum. “Penjeraan bukan hanya soal beratnya hukuman, tetapi bagaimana sistem hukum dibangun secara menyeluruh agar efektif,” ujarnya.
Paparan dan dialog dalam forum tersebut memperlihatkan upaya serius untuk meneguhkan Aswaja sebagai metode berpikir keagamaan yang ilmiah, kontekstual, moderat, dan historis, sebagaimana ditegaskan Prof. Abu Hapsin dalam berbagai karya dan pemikirannya. Tercermin bahwa pemahaman Aswaja tidak boleh berhenti pada doktrin, tetapi harus terus bergerak menjadi manhaj yang relevan dengan tantangan zaman.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUA Argomulyo Gelar Prajabiyah Angkatan I Tahun 2026, Bekali Calon Pengantin Menuju Keluarga Sakinah
Salatiga - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argomulyo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui penyelenggaraan kegiatan Prajabiyah (Prog
Forkompinda Salatiga Pantau Masjid Ramah Pemudik, Wali Kota Dorong Optimalisasi Layanan
Salatiga - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Salatiga turut serta melakukan pemantauan terhadap fasilitas dan layanan di tujuh Masjid Ramah Pemudik (MRP) yang tersebar
EMI Lakukan Peliputan Program Masjid Ramah Pemudik di Salatiga
Salatiga - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Program Masjid Ramah Pemudik menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bi
Kemenag Salatiga Siap Sukseskan Program Masjid Ramah Pemudik 2026
Salatiga - Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Program Masjid Ramah Pemudik 2026 menjelang a
KUA Argomulyo Fasilitasi BRUS di MA Plus Sunan Giri, Dukung Program The Most KUA Edisi Ramadan
Salatiga - Penyuluh Agama Islam dan Penghulu pada KUA Argomulyo kembali melaksanakan tugas fasilitasi BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di MA Plus Sunan Giri Salatiga. Kegiatan ini m